Kisi-Kisi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

Seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah langkah kedua agar kamu semakin dekat untuk lolos seleksi CPNS. Yuk perhatikan kisi-kisi dan nilai ambang batas ini bisa kalian perhatikan agar semakin siap menghadapi SKD. Semoga berhasil ya?

KISI-KISI DAN NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS


Seperti tahun sebelumnya, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar :
126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Lanjutnya dikatakan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Tahun ini, sebanyak 3.364.867 peserta yang lolos seleksi administrasi, bersaing memperebutkan 150.315 formasi CPNS, yang nantinya harus siap ditempatkan si seluruh pelosok negeri. Berdasarkan data BKN, Kementerian Hukum dan HAM mendapat peserta terbanyak, yakni 406.236 untuk merebutkan 4.598 formasi. Instansi pusat dengan jumlah peserta terbanyak kedua adalah Kementerian Agama, yaitu 176.331 peserta dengan jumlah formasi 5.815.
Sementara untuk pemerintah daerah yang paling banyak diminati dengan jumlah 54.677 peserta adalah Pemprov Jawa Timur dengan formasi sejumlah 1.817. Pemda dengan peserta terbanyak kedua adalah Pemprov Jawa Tengah dengan 49.304 peserta, yang membuka 1.409 formasi.