Antar dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, ASN Tersebut Bakal Kena Sanksi


Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tanah Bumbu yang sering keluyuran saat jam kerja terus menjadi sorotan. Sanksi tegas pun sudah menunggu pegawai yang membandel.

Hal yang sama pun diterapkan Pemkab Tanah Bumbu kepada ASN yang sering keluar kantor saat jam kerja, meskipun dengan alasan mengantar anak.

“Prinsipnya semua harus taat jam kerja. Artinya saat efektif kerja, ya, bekerja. Dan saat istirahat, ya, boleh istirahat. Itu sudah diatur dalam aturan jam kerja,” ujar Rooswandi, kepada apahabar.com, Kamis (12/12).

Namun, kepada ASN yang meninggalkan kantor saat jam kerja dengan alasan khusus, Rooswandi memberikan catatan. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan dari kepala SKPD masing-masing dengan memperhitungkan jumlah total jam kerja yang harus dijalani pegawai.

“Artinya bisa saja izin dengan catatan jam kerja yang hilang harus diganti,” katanya.

Namun, meski ada toleransi, Rooswandi menegaskan hal serupa tidak bisa dilakukan secara berulang-ulang. Ia pun meminta setiap kepala SKPD untuk memantau anak buahnya secara ketat.

“Karena kita adalah pelayan masyarakat, sesuai ikrar pegawai akan lebih mementingkan urusan pemerintah daripada urusan pribadi,” tegasnya.

Rooswandi pun meminta kepada kepala SKPD untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang selalu keluar saat jam kerja. Dimulai dari teguran dan pemberian sanksi sesuai aturan.

Berbeda dengan Sekda yang berlaku tegas, Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui Kasubbid Penilaian Kinerja Aparatur, Herman Ari Afnizar, justru memberikan banyak toleransi kepada pegawai yang keluar kantor saat jam kerja.

“Pada dasarnya pemberian izin pegawai keluar kantor, baik itu dengan alasan jemput anak sekolah ataupun alasan lainnya diperbolehkan saja sejauh itu dalam batas kewajaran dan mendapatkan izin dari atasannya,” katanya.

Izin yang dimaksud, kata dia, harus dengan izin tertulis yang diserahkan kepada atasan masing-masing SKPD. Sementara sanksinya, BKD akan memakaikan rompi kepada ASN yang melanggar tersebut saat apel Senin.

“Kita berikan sanksi pemakaian rompi disiplin, sehingga semua tahu dan memberikan efek jera bagi mereka, yang melanggar otomatis akan malu,” ucapnya.

BKD juga meminta kepada SKPD untuk memberikan pembinaan langsung melalui teguran lisan atau pun teguran tertulis sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Ada tahapan penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010, dan hukuman disiplin ada jenisnya sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Reporter:
Editor: Puja Mandela