Seragam Ribuan Honorer Bakal Dibedakan dengan ASN

Pemko Banjarmasin dalam waktu dekat akan segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) menindaklanjuti peraturan dalam negeri (pemendagri) Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian aparatur sipil negara.

Seiring terbitnya paraturan ini, nanti pakaian ribuan tenaga kontrak atau honor di kota ini akan ditetapakan berbeda dengan pakaian pegawai negeri sipil (PNS)

“Dengan aturan dari permendagri tersebut, tenaga honor atau kontrak tak diperkenanankan memakai pakaian PNS atau aparatur sipil negara (ASN),” kata Kabag Organisasi Pemko Banjarmasin, Drs Endri MAP, Jumat (13/12/19).

Pemko, sambungnya, akan menyiapkan baju khusus untuk tenaga kontrak dan saat ini perwali masih dalam proses.

Tenaga kontrak atau honor jelas berbeda dengan ASN. Dari segi regulasi memang tidak diperbolehkan tenaga honor itu memakai atribut berbau ASN.

“Baju tenaga honor tidak boleh sama dengan tenaga ASN,” tegas Hendri.

Ditambahkannya, seperti baju pakaian dinas harian (PHH) itu kan untuk PNS, bukan untuk tenaga honorer. Di daerah lain sudah mengeluarkan kebijakan yang sama, yakni menetapkan baju tenaga kontrak itu berbeda dengan ASN.

Menurutnya, baju pengganti untuk tenaga kontrak dan honorer masih dirancang seperti diseragamkan memakai baju sasirangan atau memakai baju warna lain namun tetap memakai lambang Pemko Banjarmasin.

“Jadi warna baju antara PNS dengan tenaga honorer itu akan kita bedakan,” katanya.

Menurut Endri, tenaga honor atau kontrak tetap wajib memakai ID card. Untuk pengadaan baju sudah diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) seperti badan keuangan dan aset daerah (Bekeuda) sudah punya seragam sendiri khusus tenaga kontrak dan honorer.

“ID card dan lambang Pemko Banjarmasin di baju itu menunjukkan tenaga honor itu memang berkerja di lingkungan pemko setempat,” katanya. 

Sumber : https://banjarmasin.tribunnews.com/